Marzuki Tuding DPD Langgar Konstitusi

Karena Tetap Berkantor di Jakarta

Marzuki Tuding DPD Langgar Konstitusi
Marzuki Tuding DPD Langgar Konstitusi
JAKARTA - Polemik pembangunan Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka seharusnya setiap anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing.

"Kalau DPD mau melaksanakan amanat UU itu maka DPR akan mendukung sepenuhnya. Artinya kantor di Jakarta tidak diperlukan," kata Marzuki di Jakarta, Senin (27/6).

Mantan Sekretaris Jendral Partai Demokrat itu menambahkan, jika DPD mau konsisten mengikuti UU maka seharusnya lembaga itu  berkantor saja di daerah. "Kalau mereka beralasan membangun kantor amanah UU, maka harus konsisten juga dengan amanah UU yang menyatakan DPD harus berkantor di daerah," tegasnya.

Lebih lanjut Marzuki mengatakan, DPD berada di Jakarta hanya untuk dinas. Tapi selama ini, kata Marzuki, justru saat kunjungan ke daerah para anggota DPD dianggap berdinas.

JAKARTA - Polemik pembangunan Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News