Marzuki Tuding DPD Langgar Konstitusi
Karena Tetap Berkantor di Jakarta
Senin, 27 Juni 2011 – 21:32 WIB
JAKARTA - Polemik pembangunan Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka seharusnya setiap anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing. Lebih lanjut Marzuki mengatakan, DPD berada di Jakarta hanya untuk dinas. Tapi selama ini, kata Marzuki, justru saat kunjungan ke daerah para anggota DPD dianggap berdinas.
"Kalau DPD mau melaksanakan amanat UU itu maka DPR akan mendukung sepenuhnya. Artinya kantor di Jakarta tidak diperlukan," kata Marzuki di Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Mantan Sekretaris Jendral Partai Demokrat itu menambahkan, jika DPD mau konsisten mengikuti UU maka seharusnya lembaga itu berkantor saja di daerah. "Kalau mereka beralasan membangun kantor amanah UU, maka harus konsisten juga dengan amanah UU yang menyatakan DPD harus berkantor di daerah," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik pembangunan Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan,
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer