Marzuki Tuding DPD Langgar Konstitusi
Karena Tetap Berkantor di Jakarta
Senin, 27 Juni 2011 – 21:32 WIB
JAKARTA - Polemik pembangunan Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka seharusnya setiap anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing. Lebih lanjut Marzuki mengatakan, DPD berada di Jakarta hanya untuk dinas. Tapi selama ini, kata Marzuki, justru saat kunjungan ke daerah para anggota DPD dianggap berdinas.
"Kalau DPD mau melaksanakan amanat UU itu maka DPR akan mendukung sepenuhnya. Artinya kantor di Jakarta tidak diperlukan," kata Marzuki di Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Mantan Sekretaris Jendral Partai Demokrat itu menambahkan, jika DPD mau konsisten mengikuti UU maka seharusnya lembaga itu berkantor saja di daerah. "Kalau mereka beralasan membangun kantor amanah UU, maka harus konsisten juga dengan amanah UU yang menyatakan DPD harus berkantor di daerah," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik pembangunan Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan,
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini