Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
Minggu, 15 Juli 2012 – 19:07 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan di UU Parpol masih memiliki celah untuk diakali sehingga parpol bisa mencari dana ilegal.
"Pendanaan partai tidak clear. UU bagus, tapi mimpi (untuk diterapkan)," kata Marzuki dalam acara press gathering wartawan parlemen di Anyer, Banten, Minggu (15/7).
Baca Juga:
Marzuki pun menjelaskan alasan dirinya menyebut ketentuan pendanaan partai di UU Parpol hanya mimpi belaka. Pendanaan yang diibaratkan mimpi oleh Marzuki itu terutama mengenai iuran anggota.
Dia mencontohkan, Partai Demokrat mempunyai 10 juta kader yang punya kartu anggota tiba-tiba disuruh iuran. "Mau tidak? Mimpi kali kan? Undang-undang bagus bunyinya, tapi implementasi tidak ada. Pasal itu cantik, tapi tidak realistis," bebernya.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan
BERITA TERKAIT
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda