Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
Minggu, 15 Juli 2012 – 19:07 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan di UU Parpol masih memiliki celah untuk diakali sehingga parpol bisa mencari dana ilegal.
"Pendanaan partai tidak clear. UU bagus, tapi mimpi (untuk diterapkan)," kata Marzuki dalam acara press gathering wartawan parlemen di Anyer, Banten, Minggu (15/7).
Baca Juga:
Marzuki pun menjelaskan alasan dirinya menyebut ketentuan pendanaan partai di UU Parpol hanya mimpi belaka. Pendanaan yang diibaratkan mimpi oleh Marzuki itu terutama mengenai iuran anggota.
Dia mencontohkan, Partai Demokrat mempunyai 10 juta kader yang punya kartu anggota tiba-tiba disuruh iuran. "Mau tidak? Mimpi kali kan? Undang-undang bagus bunyinya, tapi implementasi tidak ada. Pasal itu cantik, tapi tidak realistis," bebernya.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling