Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis

Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan di UU Parpol masih memiliki celah untuk diakali sehingga parpol bisa mencari dana ilegal.

"Pendanaan partai tidak clear. UU bagus, tapi mimpi (untuk diterapkan)," kata Marzuki dalam acara press gathering wartawan parlemen di Anyer, Banten, Minggu (15/7).

Marzuki pun menjelaskan alasan dirinya menyebut ketentuan pendanaan partai di UU Parpol hanya mimpi belaka. Pendanaan yang diibaratkan mimpi oleh Marzuki itu terutama mengenai iuran anggota.

Dia mencontohkan, Partai Demokrat mempunyai 10 juta kader yang punya kartu anggota tiba-tiba disuruh iuran. "Mau tidak? Mimpi kali kan? Undang-undang bagus bunyinya, tapi implementasi tidak ada. Pasal itu cantik, tapi tidak realistis," bebernya.

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News