Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
Minggu, 15 Juli 2012 – 19:07 WIB
Marzuki juga menyebut ketentuan di UU Parpol tentang sumber dana partai dari sumbangan yang tidak mengikat. "Saya mau tanya, siapa mau nyumbang tapi tidak mengikat? Ada tidak pengusaha mau nyumbang tapi tidak mengikat?" ujarnya.
Dipaparkannya, struktur partai kadang lebih besar daripada struktur organisasi pemerintahan. Padahal di sisi lain partai juga perlu pembinaan kader dari pusat hingga daerah. Tentu saja, kata Marzuki, pembinaan kader membutuhkan dana besar.
Contoh lain ketika partai harus tampil saat terjadi bencana alam. "Duitnya dari mana? Akhirnya apa, maksa. Itu yang terjadi," jelasnya.
Karenanya mantan Sekjen Partai Demokrat itu berupaya mendorong revisi atas UU Parpol. Misalnya, anggota DPR diizinkan merangkap untuk mencari penghasilan lalin dari bisnis yang legal.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih