Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis

Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
Marzuki juga menyebut ketentuan di UU Parpol tentang sumber dana partai dari sumbangan yang tidak mengikat. "Saya mau tanya, siapa mau nyumbang tapi tidak mengikat? Ada tidak pengusaha mau nyumbang tapi tidak mengikat?" ujarnya.

Dipaparkannya, struktur partai kadang lebih besar daripada struktur organisasi pemerintahan. Padahal di sisi lain partai juga perlu pembinaan kader dari pusat hingga daerah. Tentu saja, kata Marzuki, pembinaan kader membutuhkan dana besar.

Contoh lain ketika partai harus tampil saat terjadi bencana alam.  "Duitnya dari mana? Akhirnya apa, maksa. Itu yang terjadi," jelasnya.

Karenanya mantan Sekjen Partai Demokrat itu berupaya mendorong revisi atas UU Parpol. Misalnya, anggota DPR diizinkan merangkap untuk mencari penghasilan lalin dari bisnis yang legal.

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News