Marzuki Usul Parpol Diizinkan Berbisnis
Minggu, 15 Juli 2012 – 19:07 WIB
Marzuki juga menyebut ketentuan di UU Parpol tentang sumber dana partai dari sumbangan yang tidak mengikat. "Saya mau tanya, siapa mau nyumbang tapi tidak mengikat? Ada tidak pengusaha mau nyumbang tapi tidak mengikat?" ujarnya.
Dipaparkannya, struktur partai kadang lebih besar daripada struktur organisasi pemerintahan. Padahal di sisi lain partai juga perlu pembinaan kader dari pusat hingga daerah. Tentu saja, kata Marzuki, pembinaan kader membutuhkan dana besar.
Contoh lain ketika partai harus tampil saat terjadi bencana alam. "Duitnya dari mana? Akhirnya apa, maksa. Itu yang terjadi," jelasnya.
Karenanya mantan Sekjen Partai Demokrat itu berupaya mendorong revisi atas UU Parpol. Misalnya, anggota DPR diizinkan merangkap untuk mencari penghasilan lalin dari bisnis yang legal.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan bahwa sistem pendanaan partai yang diatur dalam UU Partai Politik harus diubah. Alasannya, ketentuan
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid