Marzuli tak Hanya Bebas Bawa Wanita Penghibur ke LP
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi kondisi Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan menyusul terbongkarnya kasus penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam LP.
Terlebih kasus ini diduga melibatkan Kalapas Kelas IIA Kalianda Mukhlis Adjie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari napi Marzuli yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tim internal Kemenkumham juga diturunkan untuk pemeriksaan internal terkait fasilitas yang diterima Marzuli. ”Tim itu hanya dibentuk untuk Lapas Kalianda. Untuk UPT lainnya, menjadi tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan dalam melaksanakan evaluasi dan pembinaan," kata Erwin.
BACA JUGA: Wanita Penghibur Keluar Masuk LP Layani Napi, Terbongkar!
Sebelumnya, penyidik BNNP Lampung mengeluarkan keputusan menahan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie selama 20 hari ke depan. Ini dilakukan dengan pertimbangan Mukhlis dinilai tidak kooperatif.
Marzuli sebagai napi mendapat keistimewaan. Selain bebas keluar-masuk lapas sebanyak enam kali tanpa pengawalan, ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis haramnya. Selain itu, Marzuli juga kerap memasukkan wanita ke dalam selnya. (nca/c1/ais)
Seorang napi kasus narkoba mendapat perlakuan istimewa, bebas keluar masuk LP Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, juga bebas bawa wanita penghibur.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan