Mas Adam Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-Sabu
Selasa, 10 Oktober 2017 – 15:05 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Pengedar ini kami tangkap juga berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang,” ungkap Jumari.
Ketiganya ditahan di Mapolres Bengkayang selama 20 hari ke depan.
Alexander dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Adam dan Yesmiar dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1).
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Jumari. (kur)
Tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu tak berkutik ketika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, di lokasi berbeda, Minggu (8/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi