Mas Agus Berurusan dengan Hukum
Sabtu, 15 Juli 2017 – 02:17 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Kan, aneh ketika sudah diberi uang, boleh lewat,” imbuh Apri.
Pelaku selalu menyasar truk-truk lintas-daerah yang membawa muatan. Jumlah uang yang diraup, mulai Rp 100–500 ribu per truk.
Pihaknya sempat kesulitan bertindak lantaran tidak ada satu pun korban melaporkan diri.
Namun, pada Rabu (12/7), para korban beramai-ramai melaporkan diri.
“Alhamdulillah, mereka bisa kompak dan ramai-ramai melapor ke kami,” terang Apri.
Dari penangkapan tersebut, Agus terungkap tidak beraksi sendiri.
Ada seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar buruan kepolisian.
Sebelum beraksi di kawasan Sungai Kunjang, Agus diketahui menyasar sekitar rumahnya di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Keberadaan Agus Hendrawan (30) membuat para pengemudi truk pengangkut kontainer khawatir.
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm