Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum
Senin, 21 Agustus 2017 – 15:12 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Mulai pemeriksaan saksi serta korban. “Selain itu kami juga melakukan visum,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menangkap Agus di Gang Teluk Air, Siantan Hilir, Pontianak Utara, 14 Agustus lalu.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kami jerat dengan pasal 351 KUHP,” tegas Kompol Ridho. (zrn)
Agus Riyanto harus berurusan dengan hukum karena menghajar saudara iparnya, Dian Rosela.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf