Mas Agus Pasti Masuk Penjara
jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus empat pengedar pil koplo, Selasa (14/11).
Tiga orang diringkus sekaligus. Mereka adalah Muhammad Ramadani (22), Yamani (43), dan Muhammad Retno (23).
Ketiga warga Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, ini diringkus di rumah Muhammad Ramadani saat menunggu pembeli.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti obat daftar G sudah ditarik dari peredaran.
Barang haram itu disembunyikan di dinding rumah.
Petugas juga menyita uang sebesar Rp 23 ribu yang diduga hasil penjualan.
Berselang tiga jam, jajaran Polsek Padang Batung meringkus pengedar benama Agus Salim (35).
Warga Desa Tabihi, kecamatan Padang Batung ini diringkus di rumahnya ketika menunggu pembeli.
Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus empat pengedar pil koplo, Selasa (14/11).
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
- Komoditas Terong dan Labu dari Hulu Sungai Selatan Sudah Masuk ke IKN
- Kementan Gencar Siapkan Program Regenerasi Petani di Hulu Sungai Selatan