Mas Agus Pasti Masuk Penjara

Mas Agus Pasti Masuk Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus empat pengedar pil koplo, Selasa (14/11).

Tiga orang diringkus sekaligus. Mereka adalah Muhammad Ramadani (22), Yamani (43), dan Muhammad Retno (23).

Ketiga warga Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, ini diringkus di rumah Muhammad Ramadani saat menunggu pembeli.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti obat daftar G sudah ditarik dari peredaran.

Barang haram itu disembunyikan di dinding rumah.

Petugas juga menyita uang sebesar Rp 23 ribu yang diduga hasil penjualan.

Berselang tiga jam, jajaran Polsek Padang Batung meringkus pengedar benama Agus Salim (35). 

Warga Desa Tabihi, kecamatan Padang Batung ini diringkus di rumahnya ketika menunggu pembeli.

Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus empat pengedar pil koplo, Selasa (14/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News