Mas Agus Pasti Masuk Penjara
Jumat, 17 November 2017 – 13:53 WIB
Barang bukti yang diamankan dari buruh serabutan itu berupa 95 butir pil koplo serta uang tunai Rp 680 ribu.
Baca Juga:
Muhammad mengaku menjadi pengedar baru beberapa bulan terakhir dengan modal patungan.
“Hasil penjualan dibagi rata,” ujarnya kepada polisi, Kamis (16/11).
Kasubbag Humas Polres HSS Iptu Gandhi Ranu mengatakan, penangkapan empat pengedar itu berkat informasi masyarakat.
“Empat tersangka ini kami jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (shn)
Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus empat pengedar pil koplo, Selasa (14/11).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Toko Kosmetik Disulap Menjual Pil Koplo
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
- Komoditas Terong dan Labu dari Hulu Sungai Selatan Sudah Masuk ke IKN
- Kementan Gencar Siapkan Program Regenerasi Petani di Hulu Sungai Selatan