Mas AHY Puji Pasukan Garuda Selamatkan Warga AS yang Disandera
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengapresiasi keberhasilan Pasukan Garuda TNI membebaskan seorang warga negara Amerika Serikat yang menjadi sandera kelompok bandit di Kongo.
"Apresiasi untuk Pasukan Garuda yang tergabung dalam Satgas TNI Konga XXXIX-B Rapid Deployable Battalion (RDB) MONUSCO, di Kongo yang berhasil membebaskan WN AS dari sandera," tulis AHY di akun Twitter @AgusYudhoyono, Selasa (21/7).
AHY pun memotivasi Pasukan Garuda untuk terus berjuang mengharumkan nama Indonesia, dan menjaga perdamaian dunia.
"Teruslah berjuang mengharumkan nama Indonesia, menjaga perdamaian dunia. Bravo," kata putra sulung Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Pasukan Garuda yang tergabung dalam Satgas TNI Konga XXXIX-B RDB MONUSCO turut berperan dalam proses penyelamatan sandera salah satu warga AS Mrs. Sarah dari tangan kelompok bandit yang berada di Ake Village, 10 KM dari SCD Lulimba.
Demikian disampaikan Komandan Satgas TNI RDB Kolonel Inf Daniel Lumban Raja saat ditemui di Sukarno Camp, Minggu (19/7).
Kolonel Inf Daniel mengatakan keberhasilan dalam penyelamatan tersebut diawali dengan diterimanya informasi dari Chief dan MSF team kepada Komandan Static Combat Deployment (SCD) Lulimba Mayor Inf Yoni.
Informasi tersebut menyebutkan akan dilaksanakan negosiasi dengan kelompok bandit yang telah menculik warga negara asing Amerika atas nama Sarah.
AHY ikut senang atas keberhasilan Pasukan Garuda TNI membebaskan warga AS yang disandera sekelompok bandit.
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Brigjen TNI Antoninho Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-122 Kodim 1503/Tual