Mas Anas Singgung Penuntasan Honorer & Rekrutmen ASN Setahun 4 Kali
jpnn.com - BADUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru terkait perubahan pola rekrutmen ASN baik CPNS maupun PPPK.
Menteri Azwar Anas menjelaskan, pihaknya merancang adanya proses rekrutmen ASN tiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya dimana perekrutan PNS dan PPPK dilakukan satu sampai dua tahun sekali.
“Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan, karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN,” kata Menteri Abdullah Azwar Anas saat membuka RBXperience 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/12).
Dijelaskan bahwa jarak yang singkat dari setiap rekrutmen ini mengacu pada tujuh agenda reformasi dan transformasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mas Anas mencontohkan kondisi sebelumnya, yaitu misalnya Januari dilakukan pensiun dan dua tahun kemudian baru dilakukan perekrutan ASN, maka yang terjadi adalah pengangkatan tenaga honorer.
“Jadi dari sekarang bisa di daftar siapa yang pensiun, kita (pemerintah) akan rekrut tiga bulan sekali, kita sedang koordinasi tingkat tinggi dengan kementerian/lembaga, sehingga yang kosong tidak diisi honorer tapi langsung ASN,” ujar Menteri Anas.
Meski terhitung rutin, perekrutan ASN ke depan jumlahnya tidak langsung sebanding dengan jumlah pensiunan.
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan soal rekrutmen ASN PNS dan PPPK tiga bulan sekali atau 4 kali dalam setahun.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara