Mas Bechi Bakal Menghadapi 10 Anak Buah Bu Mia, Pasal Berlapis-Lapis, Berat Bro!
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur gerak cepat setelah menerima penyerahan berkas perkara kasus pencabulan terhadap lima santriwati di Jombang dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi.
Kejati Jatim melalui Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas dan tersangka Mas Bechi dari Polda Jatim pada 7 Juli 2022.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya menyiapkan 10 jaksa untuk proses persidangan kasus pencabulan yang menggemparkan itu.
“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).
Mia mengatakan secara prinsip jaksa penuntut umum alias JPU sudah siap.
“Termasuk kami sendiri, sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” terangnya, dikutip dari JPNN Jatim.
Mia menjelaskan pihaknya menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat Mas Bechi, yakni:
1. Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara
Pertama, pasal 285 KUHP, yang menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kejati Jatim sudah menyiapkan 10 jaksa yang memakai 3 pasal di KUHP untuk menjerat Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati di Jombang.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal