Mas Bechi di Rutan Medaeng, Satu Blok Bersama 59 Orang Tahanan, Oh Nasibnya Kini
Rabu, 20 Juli 2022 – 08:20 WIB
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Selain itu Pasal 294 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sam/mcr12/jpnn)
Beginilah nasib Mas Bechi si terdakwa kasus pencabulan terhadap santiwati, yang sudah 12 hari berada di Rutan Medaeng.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bungkam Tuan Rumah, Jenggolo Sport Sidoarjo Juara Kejurnas Voli U-19 2024
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri