Mas Bechi di Rutan Medaeng, Satu Blok Bersama 59 Orang Tahanan, Oh Nasibnya Kini
Rabu, 20 Juli 2022 – 08:20 WIB

Mas Bechi mengenakan rompi oranye saat menjalani sidang perdana secara daring dari Rutan Medaeng. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Selain itu Pasal 294 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sam/mcr12/jpnn)
Beginilah nasib Mas Bechi si terdakwa kasus pencabulan terhadap santiwati, yang sudah 12 hari berada di Rutan Medaeng.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak