Mas Bechi Ditangkap Setelah Kapolda Berganti 2 Kali, Diduga Ada Kelalaian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang dinilai lamban oleh kepolisian.
Sugeng menyebut Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada 2018. Saat itu Kapolda Jawa Timur (Jatim) masih dijebat Irjen Luki Hermawan.
Kasus tersebut terus berlanjut hingga Irjen Fadil Imran menggantikan Luki Hermawan sebagai orang nomor satu di Polda Jatim.
Pergantian pimpinan ini ternyata tidak berdampak pada penanganan kasus pencabulan santriwati tersebut.
Baru di era kepemimpinan Irjen Nico Afinta kasus pencabulan yang terjadi di Jombang itu bisa selesai dan Mas Bechi ditangkap.
“Proses hukum selama dua kapolda sebelumnya berjalan mulai naik penyidikan, penetapan tersangka,” kata Sugeng kepada JPNN, Minggu (10/7).
Ketika itu, Mas Bechi tidak langsung ditangkap oleh kepolisian. Kemudian, pada Januari 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.
Setelah itu baru diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap anak kiai karismatik tersebut.
IPW menduga ada kelalaian dalam penanganan kasus Mas Bechi. Sebab, ketika ditetapkan tersangka, Mas Bechi tidak langsung ditahan.
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum