Mas Bechi Ditangkap Setelah Kapolda Berganti 2 Kali, Diduga Ada Kelalaian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang dinilai lamban oleh kepolisian.
Sugeng menyebut Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada 2018. Saat itu Kapolda Jawa Timur (Jatim) masih dijebat Irjen Luki Hermawan.
Kasus tersebut terus berlanjut hingga Irjen Fadil Imran menggantikan Luki Hermawan sebagai orang nomor satu di Polda Jatim.
Pergantian pimpinan ini ternyata tidak berdampak pada penanganan kasus pencabulan santriwati tersebut.
Baru di era kepemimpinan Irjen Nico Afinta kasus pencabulan yang terjadi di Jombang itu bisa selesai dan Mas Bechi ditangkap.
“Proses hukum selama dua kapolda sebelumnya berjalan mulai naik penyidikan, penetapan tersangka,” kata Sugeng kepada JPNN, Minggu (10/7).
Ketika itu, Mas Bechi tidak langsung ditangkap oleh kepolisian. Kemudian, pada Januari 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.
Setelah itu baru diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap anak kiai karismatik tersebut.
IPW menduga ada kelalaian dalam penanganan kasus Mas Bechi. Sebab, ketika ditetapkan tersangka, Mas Bechi tidak langsung ditahan.
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi