Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan
"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Pasek berencana pekan depan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban.
Penasihat hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.
Menurutnya, tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.
"Semoga majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Nun Sayuti. (antara/jpnn)
Anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara dalam perkara pencabulan. Kuasa hukum korban mengapresiasi tuntutan itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel