Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding

Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
MSAT.alias Mas Bechi saat ditahan di kasus pencabulan santriwati. FOTO: ANTARA/Marul (dok).

"Dalam Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hakim harus merahasiakan identitas korban saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun dalam sidang yang digelar 17 November 2022, majelis hakim menyebutkan identitas korban," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Mahkamah Agung menyosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual.

"KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk menerapkan UU TPKS," tambah Margareth.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


KemenPPPA meminta jaksa untuk banding setelah majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News