Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
Kamis, 08 Desember 2022 – 05:45 WIB
"Dalam Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hakim harus merahasiakan identitas korban saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun dalam sidang yang digelar 17 November 2022, majelis hakim menyebutkan identitas korban," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Mahkamah Agung menyosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual.
"KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk menerapkan UU TPKS," tambah Margareth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
KemenPPPA meminta jaksa untuk banding setelah majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Bersama Kemendikbudristek & KemenPPPA, Tanoto Foundation Dorong Kemandirian Anak Sejak Dini
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati