Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
Kamis, 08 Desember 2022 – 05:45 WIB

MSAT.alias Mas Bechi saat ditahan di kasus pencabulan santriwati. FOTO: ANTARA/Marul (dok).
"Dalam Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hakim harus merahasiakan identitas korban saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun dalam sidang yang digelar 17 November 2022, majelis hakim menyebutkan identitas korban," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Mahkamah Agung menyosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual.
"KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk menerapkan UU TPKS," tambah Margareth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
KemenPPPA meminta jaksa untuk banding setelah majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis