Mas Bechi Jombang Mungkin Tak Bisa Tidur jika Tahu Pernyataan Pak Sofyan, Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle belum bisa memastikan apakah Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati bakal dikenakan hukuman kebiri atau tidak.
Sofyan mengatakan kepastian apakah anak dari Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu dihukum kebiri atau tidak bakal diketahui dari proses persidangan nanti.
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak, itu nanti akan dilihat (dari) fakta persidangan," kata Sofyan di Rutan Kelas I Surabaya, Jumat (8/7).
Adapun Mas Bechi sendiri dikenakan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP yang ancamannya sembilan tahun penjara.
Kasus Mas Bechi itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," ujar Sofyan.
Sebelumnya, polisi mengungkap lokasi MSAT alias Mas Bechi (42) diduga mencabuli dua dari lima santriwati.
Anak kiai Jombang itu saat ini telah mendekam di Rutan Medaeng dan ditempatkan sementara di ruang isolasi.
Sofyan Elle tidak menutup kemungkinan MSAT alias Mas Bechi anak kiai Jombang dijatuhi hukuman yang paling ditakuti para pria. Apa itu?
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak