Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santrriwati Seharusnya Dijerat UU Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin merespons heboh kasus Mas Bechi diduga mencabuli lima santriwati.
"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7).
Komnas HAM menilai kejahatan seksual di lembaga pendidikan sebagai fenomena puncak gunung es. Selain kasus Mas Bechi, hal serupa pun terungkap di Depok, Jabar.
Beberapa waktu lalu, publik juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.
"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia, serta menjadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," ujar dia.
Amiruddin menyebut Komnas HAM mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan UU TPKS secara maksimal dalam mengadili para pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, semua pihak juga harus menyadari bahwa penegakan hukum menggunakan UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mendorong polisi menjerat MSAT alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati pakai UU TPKS.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita