Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santrriwati Seharusnya Dijerat UU Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin merespons heboh kasus Mas Bechi diduga mencabuli lima santriwati.
"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7).
Komnas HAM menilai kejahatan seksual di lembaga pendidikan sebagai fenomena puncak gunung es. Selain kasus Mas Bechi, hal serupa pun terungkap di Depok, Jabar.
Beberapa waktu lalu, publik juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.
"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia, serta menjadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," ujar dia.
Amiruddin menyebut Komnas HAM mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan UU TPKS secara maksimal dalam mengadili para pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, semua pihak juga harus menyadari bahwa penegakan hukum menggunakan UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mendorong polisi menjerat MSAT alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati pakai UU TPKS.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya