Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santrriwati Seharusnya Dijerat UU Ini

Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santrriwati Seharusnya Dijerat UU Ini
Ilustrasi kasus pencabulan santriwati oleh MSAT alias Mas Bechi Jombang. Foto: Ricardo/JPNN com

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang mengalang-alangi penegakan hukum tersebut, Komnas HAM minta aparat berwajib tidak ragu untuk menindak tegas.

Komnas HAM juga mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang menangkap MSAT, alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Amiruddin menyebut sikap tegas semacam itu perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah lainnya di tanah air.

Diketahui, Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Konon Mas Bechi Penyuka Mobil Mewah, Suka Musik tetapi Dianggap Sufi

Bechi Jombang disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7). (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mendorong polisi menjerat MSAT alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati pakai UU TPKS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News