Mas Bima Perpanjang PSBMK di Kota Bogor, Perhatikan Tanggal dan Kebijakannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, pada 28 Oktober hingga 10 Novermber 2020.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya.
Kebijakan tersebut antara lain jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk "dine in" atau makan di tempat, sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.
Menurut Bima, dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, potensi penularan COVID-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Begini Komentar Wamendagri Bima Arya
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Purnatugas, Sekda Kota Bogor Syarifah Berpamitan ke ASN