Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta
Rabu, 20 Februari 2019 – 09:19 WIB

Polisi tangkap pelaku pemerasan. Foto: JPG/Pojokpitu
Tersangka yang juga mengaku musisi dengan nama panggung Dedy.D Dores ini, dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yos/jpnn)
Tersangka mengaku sudah lupa jumlah korban yang telah selama ini dia peras dengan ancaman pemberitaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair