Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta
Rabu, 20 Februari 2019 – 09:19 WIB
Tersangka yang juga mengaku musisi dengan nama panggung Dedy.D Dores ini, dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yos/jpnn)
Tersangka mengaku sudah lupa jumlah korban yang telah selama ini dia peras dengan ancaman pemberitaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya