Mas Dhito Tegaskan tidak Ada Kata Maaf Bagi ASN yang Korupsi

jpnn.com - KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintah Kabupaten Kediri yang terbukti secara hukum terlibat kasus korupsi.
Dia menegaskan tidak ada kata maaf bagi ASN korupsi.
Anak dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu meminta jajarannya tidak melakukan praktik korupsi atau penyelewengan, termasuk jual beli jabatan.
"Jika ada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah), staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf," kata Bupati Hanindhito di Kediri, Jumat (16/9).
Untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemkab Kediri, Hanindhito menerapkan beberapa langkah strategis utamanya penerapan transaksi nontunai (TNT).
Menurutnya, penerapan TNT itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
Dia menegaskan bahwa transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai.
“Jadi, tidak boleh cash,” tegas Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana alias Mas Dhito menegaskan tidak ada kata maaf bagi ASN yang melakukan korupsi.
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK