Mas Febri Kenapa Bela Ferdy Sambo dan Putri? Kan, Masih Banyak Kegiatan Positif Lainnya

Mas Febri Kenapa Bela Ferdy Sambo dan Putri? Kan, Masih Banyak Kegiatan Positif Lainnya
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

"Ini akan sangat berbeda dan saya pikir Mas Febri sudah melihat di sosial media beliau bagaimana tanggapan masyarakat," ujar Yudi.

Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Febri bersedia bergabung setelah mempelajari berkas perkara dan juga bertemu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap.

Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.

Adapun tersangka pembunuhan berencana kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Eks Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyarankan Febri Diansyah segera mengundurkan diri dari kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News