Mas Gatot Gunakan Uang SKPD Sumut untuk Sogok DPRD

Sedangkan jatah untuk pimpinan DPRD berbeda. Ketua DPRD mendapat jatah Rp 77,5 juta. Adapun jatah untuk masing-masing wakil ketua DPRD sebesar Rp 40 juta.
Randiman menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar berikut catatan pembagiannya kepada Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah. Selanjutnya, Alinafiah membagikan uang itu kepada Kamaluddin dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya.
"Yang mana terdakwa (Kamaluddin, red) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp 40 juta," jelas Azis.
Dalam dakwaan disebutkan, setelah pemberian uang tersebut, pada September 2013, seluruh anggota DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Persetujuan itu dituangkan melalui keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan bersama itu lantas disahkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012.
Pada persetujuan pelaksanaan APBD Sumut 2013, Kamaluddin mendapatkan uang ketok dari Gatot sebanyak Rp 75 juta. Di 2014, politikus PAN itu diketahui mendapatkan uang ketok sebesar Rp 1,095 miliar. Terakhir pada 2015, uang ketok yang didapatkan Kamaluddin sebesar Rp 200 juta.(put/jpg/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya