Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui
Terbukti Sogok Hakim PTUN Medan dan Patrice Rio Capella
Sebelumnya JPU mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000. Suap melalui OC Kaligis dan Gary itu ditujukan agar PTUN Medan membatalkan surat panggilan permintaan keterangan (SPPK) dan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Gatot.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik. Selain itu, suap ke Patrice dimaksudkan agar selaku anggota Komisi III DPR mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Agung.(put/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid