Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui
Terbukti Sogok Hakim PTUN Medan dan Patrice Rio Capella

Sebelumnya JPU mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000. Suap melalui OC Kaligis dan Gary itu ditujukan agar PTUN Medan membatalkan surat panggilan permintaan keterangan (SPPK) dan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Gatot.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik. Selain itu, suap ke Patrice dimaksudkan agar selaku anggota Komisi III DPR mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Agung.(put/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO