Mas IF Diam-diam Masuk ke Kamar Warga, Aksinya Terekam CCTV, Astaga
Kamis, 04 Agustus 2022 – 15:18 WIB
"Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone," ujar Romdhon.
Adapun pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Kresek.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial IF (28) yang berbuat terlarang di Kampung Renged, Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- 9 Pelaku Kejahatan di Jakut Diamankan, 3 Didor Kakinya, Lihat
- Selama Januari-September 2023, Polda Riau Gulung 34 Pelaku Karhutla
- Bobby Nasution: Ke Depan Harus Dilakukan Tindakan yang Lebih Tegas Lagi
- Irjen Lotharia Sampaikan Pernyataan Tegas, Baret Siap-Siap Saja