Mas Iwan, Eh... Mbak Putri Kok Nekat Begini
Minggu, 28 Mei 2017 – 16:38 WIB
Saat diinterogasi, Iwan alias Putri mengaku menyimpan sepeda motor curiannya di parkiran Hotel Borneo, Jalan Merdeka, Pontianak Kota.
Iwan alias Putri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satunya lagi merupakan sarana untuk melakukan kejahatan yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kompol Husni. (zrn)
Tidak hanya pria atau wanita yang nekat mencuri sepeda motor di Pontianak, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka