Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia

jpnn.com, GRESIK - Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
Warga Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditangkap di jalan raya Desa Ngelom Taman.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di SPBU Desa Ngambar, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas
Anggota Satreskoba Polres Gresik bergerak cepat. Mereka berhasil membekuk Dhimas.
Petugas menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram dari tangan warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman, itu.
"Dari penangkapan itu kami mengembangkan kasus ini. Ternyata ada bandar sabu-sabu yang menyuplai," ujar Kanit 2 Satreskoba Polres Gresik Ipda Suhari, Kamis (1/8).
Dia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada Jihan Maulana.
Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu