Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia

jpnn.com, GRESIK - Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
Warga Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditangkap di jalan raya Desa Ngelom Taman.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di SPBU Desa Ngambar, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas
Anggota Satreskoba Polres Gresik bergerak cepat. Mereka berhasil membekuk Dhimas.
Petugas menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram dari tangan warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman, itu.
"Dari penangkapan itu kami mengembangkan kasus ini. Ternyata ada bandar sabu-sabu yang menyuplai," ujar Kanit 2 Satreskoba Polres Gresik Ipda Suhari, Kamis (1/8).
Dia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada Jihan Maulana.
Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P