Mas Mansyur Capek-capek Sembunyi di Plafon, Eh Ketahuan Polisi, Kaki Ditembak
jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kurir sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ikhwan Mansyur (38) dan Rizky Hilman Rosidi (19) sempat panik saat digerebek polisi.
Keduanya tidak membuka pintu kamar indekos yang digedor-gedor petugas. Mansyur memilih bersembunyi di atap rumah atau plafon.
"Kami menggerebek mereka saat menimbang sabu-sabu, tetapi saat petugas mendobrak pintu, satu pelaku lari ke atap rumah," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (26/4).
Persembunyian Mansyur gagal total. Petugas menemukannya dan meminta tersangka turun dari plafon. Namun, dia kabur melalui tempat lain. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.
Peringatan itu tak diindahkan pelaku. Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki Mansyur.
"Usai kami lumpuhkan kaki kirinya pelaku menyerah dan tak bisa apa-apa. Kami akan kenakan pasal 112 yakni tentang Penyalahgunaan Narkotika," jelas dia.
Dua kurir sekaligus pengedar itu mendapat kiriman sabu-sabu seberat satu kilogram kemudian dibagi menjadi paket 100 gram. Mereka hanya mendapatkan upah Rp500 ribu-Rp1 juta saja.
Kedua pelaku menjadi kurir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mansyur mengaku sudah enam bulan melakukan pekerjaan itu.
"Sudah transaksi sekitar sepuluh kali. Selalu ambil dengan cara ranjau di Terminal Bungurasih," ucap Mansyur.
Mansyur sempat kebingungan dengan paket kiriman dari seseorang berinisal AAK yang saat ini masih diburu. Paket satu kilogram sabu-sabu diakuinya cukup banyak.
Bahkan, sempat tersirat dipikirannya untuk membuangnya. Namun, karena dia butuh uang maka tetap ditimbang dan memisahkannya dengan paket yang lebih kecil.
"Saya butuh uang akhirnya dibagi kecil-kecil per 100 gram dijual lagi dengan sistem ranjau dibantu teman saya," kata Mansyur. (mcr12/jpnn)
Saat polisi meenggedor kamar indekos Mansyur memilih bersembunyi di plafon kemudian kabur lewat tempat lain.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup