Mas Mendikbud Bolehkan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat Lengkapnya
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik per kelas.
Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik per kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari, dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar, ditentukan masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.
Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah.
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak, dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.
Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Inilah syarat dan faktor yang harus jadi pertimbangan pemda dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR