Mas Nadiem Membuat Kebijakan Baru Lagi untuk Guru, Siswa, Dosen & Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) membuat Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru lagi.
Kebijakan baru itu berupa penyaluran tambahan bantuan kuota data internet pada Desember 2021.
"Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini berdasarkan penerapan kebijakan PPKM," kata Menteri Nadiem, Kamis (9/12).
Menurut Nadiem, Kemenristekdikti memberikan bantuan kuota data tambahan untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di bulan Desember.
Bantuan kuota data internet tambahan ini mulai disalurkan secara bertahap pada 11 sampai 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.
Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Menurut Nadiem, bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar tiga gigabit per bulan. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar empat gigabit per bulan.
"Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mas Nadiem.
Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru lagi untuk para guru, siswa, dosen dan mahasiswa yang Mendagri mengeluarkan Inmendagri.
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025