Mas Nadiem Makarim, Ini Surat dari Bu Nunik Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah angka persentase penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer.
Sebelumnya pembayaran gaji honor guru honorer paling banyak 50 persen dari dana BOS. Juknis baru penggunaan dana BOS, alokasi gaji guru honorer maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi.
Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari tenaga kependidikan honorer K2.
Sebab, dalam juknis baru (Permendikbud 19/2020) disebutkan, dana BOS digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Selain itu, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Sedangkan pembayaran honor tenaga kependidikan dari BOS, dilakukan selama dana masih tersedia.
"Sepertinya kami berpeluang tidak mendapatkan gaji karena bisa saja dana BOS habis untuk penanganan Covid-19, bayar honor guru honorer. Kalau masih ada aturan persentase 50 persen, tenaga kependidikan berpeluang besar bisa dapat," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang Nunik Nugroho kepada JPNN.com, Jumat (17/4).
Nunik, tenaga kependidikan usia 56 tahun yang sudah 33 tahun mengabdi di salah satu SD negeri, Kabupaten Magelang, lantas mencurahkan kegundahan hatinya itu dalam surat yang ditujukan kepada Mendikbud Nadiem.
Berikut isi curhatan hati Nunik yang dituangkan dalam surat:
Tenaga kependidikan honorer K2 dari Magelang, Nunik Nugroho, menulis surat ditujukan ke Mendikbud Nadiem Makarim terkait dana BOS.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?