Mas Nadiem Makarim: Tolong, Tunggu Sebentar Lagi
Nadiem mengatakan saat ini pihaknya memang sudah menerima dan menangani pelaporan kasus kekerasan seksual di berbagai institusi pendidikan. Namun yang ingin disempurnakan dalam Permendikbud baru ini terkait transparansi dan sanksi.
"Laporan tidak boleh hanya mandek di perguruan tinggi, tetapi bisa dieskalasi ke kementerian secara langsung. Nanti reporting sistemnya secara online tetapi kerahasiaannya kami jaga ketat," tegasnya.
Nadiem menekankan pentingnya penindakan atau sanksi yang tegas bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan seksual di kampus.
"Bagi mahasiswa maupun dosen, kalau berdasarkan arbitrase independen dinyatakan cukup bukti maka harus ada hukuman yang jelas," tegasnya.
Kemendikbud melalui pusat penguatan karakter juga akan mengkampanyekan gerakan antikekerasan berbasis gender, salah satunya materi edukasinya merujuk pada perlindungan terhadap mahasiswa disabilitas.
Menurut Nadiem, penyandang disabilitas harus memperoleh kesetaraan hak dan akses pendidikan secara optimal.
"Karena mereka itu rentan dari yang rentan karenanya harus fokus dan spesifik," tandasnya. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan warning bagi dosen dan mahasiswa untuk tidak mencoba melakukan pelecehan seksual di kampus.
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Kampus Unika Atma Jaya Utamakan Sustainability dan Keseimbangan Alam
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB