Mas Nadiem, Tolong Bikin Juknis BOS Bisa untuk Kuota Internet

Mas Nadiem, Tolong Bikin Juknis BOS Bisa untuk Kuota Internet
Ketua Umum IGI M Ramli Rahim berpose bareng Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (4/11). Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengizinkan kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk subsidi kuota internet bagi guru dan siswa di masa darurat Covid-19, hingga hari ini belum terlaksana.

Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menduga, para kepala sekolah belum berani mengeksekusi kebijakan tersebut lantaran tidak ada petunjuk teknisnya.

"Bagaimana bisa kepsek mengeksekusinya kalau juknis BOS terkait Covid 19 terutama kuota data untuk guru dan siswa belum ada. Namanya penggunaan anggaran negara semuanya harus ada hitam di atas putih," kata Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim yang dihubungi, Rabu (15/4).

Dia berharap, aturan penggunaan dana BOS untuk paket internet itu segera terbit agar bisa memperlancar kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Dihubungi terpisah Ketua DPD Forum Hononer Non K2 Persatuan Guru Hononer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan, sekolah-sekolah belum melaksanakan imbauan Mendikbud tersebut.

Ada keengganan sekolah untuk mengalokasikan dana BOS bagi subsidi pulsa bagi guru maupun siswa.

"Terus terang saja, para guru terutama yang honorer malu untuk meminta kuota internet kepada bendahara BOS. Kalau aturannya jelas, harusnya bendahara paham dan memberikan kuota tanpa diminta guru. Mudah-mudahan secepatnya ada aturan tertulisnya agar kami bisa mendapatkan subsidi kuota internet juga," tutur Nurul. (esy/jpnn)

Belum ada juknis dari Mendikbud Nadiem Kamarim bahwa dana BOS bisa dipakai untuk kuota internet para guru selama pembelajaran daring, di masa wabah virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News