Mas Puji Perbuatanmu Sungguh Tak Terpuji di Tengah Wabah Corona Ini
Selasa, 14 April 2020 – 19:54 WIB

Puji ditangkap polisi setelah beraksi. Foto: Pojokpitu
"Tersangka yang sempat dihajar oleh warga, akhirnya diamankan tim anti-bandit yang tak jauh dari lokasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Puji dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi kini memburu pelaku AJ yang masih buronan. (yos/pojokpitu/jpnn)
Polisi membekuk Puji Pangestu yang masih beraksi bersama temannya di Taman Bungkul saat ada larangan keluar rumah di tengah wabah corona ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret