Mas Puji Perbuatanmu Sungguh Tak Terpuji di Tengah Wabah Corona Ini

Mas Puji Perbuatanmu Sungguh Tak Terpuji di Tengah Wabah Corona Ini
Puji ditangkap polisi setelah beraksi. Foto: Pojokpitu

"Tersangka yang sempat dihajar oleh warga, akhirnya diamankan tim anti-bandit yang tak jauh dari lokasi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Puji dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi kini memburu pelaku AJ yang masih buronan. (yos/pojokpitu/jpnn)

Polisi membekuk Puji Pangestu yang masih beraksi bersama temannya di Taman Bungkul saat ada larangan keluar rumah di tengah wabah corona ini.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News