Mas Rahim, Tindakan yang Kamu Lakukan Itu Jahat!
jpnn.com, BARITO TIMUR - Ahmad Rahim harus berurusan dengan hukum karena melakukan penganiayaan.
Pria 19 tahun itu sudah ditangkap petugas Polsek Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (3/3).
Warga Desa Kalinapi, Kecamatan Paju Epat, tersebut dijerat dua pasal sekaligus.
“Dia kami jerat dengan UU Darurat dan tindak pidana penganiayaan," ucap Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (8/3).
Dia menambahkan, pihaknya menciduk Rahim karena yang bersangkutan membawa pisau dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD.
Rahim juga pernah melakukan penganiayaan pada akhir Desember 2019. Saat itu dia melakukan aksinya di sebuah warung kopi di Desa Murutuwu.
Menurut Syaifullah, Rahim membekap tubuh korban. Setelah itu Rahim mengancam dengan cara menempelkan pisau di leher korban.
"Korban melakukan perlawanan. Korban sempat ditusuk di punggung, tetapi hanya mengalami luka gores kemudian menghindar," terang Syaifullah.
Ahmad Rahim harus berurusan dengan hukum karena melakukan penganiayaan. Pria 19 tahun itu sudah ditangkap petugas Polsek Dusun Timur
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah