Mas Rizal Puas Pukul Tetangga yang Sering Memandang Wajah Istrinya
Jumat, 09 Agustus 2019 – 06:45 WIB

Pelaku pemukulan tetangga ditangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu
BACA JUGA : Bejat! Sudah Punya Istri Lima Masih Perkosa Anak Kandung
Sementara itu, di hadapan polisi, Rizal seperti tak memerlihatkan wajah menyesal. Justru Rizal merasa lega telah memberi pelajaran terhadap korban Hermawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Rizal dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.(end/jpnn)
Hermawan Pangestu yang baru berusia 18 tahun kena getah karena sering memandang istri tetangga.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dasco Instruksikan Gerindra Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemukulan Kader PDIP
- Kemenag Blitar Serahkan Kasus Pemukulan Siswa Berujung Kematian ke Polisi
- Lelaki Bertato yang Keroyok Perempuan di Sukabumi Diciduk Polisi, Tuh Orangnya
- Wayan Koster Copot Jabatan Oknum Kabid Kesbangpol Bali yang Pukul Pegawai Kontrak
- Pria Menghajar Driver Ojol di Palembang, Seorang Wanita Bereaksi, tetapi Dicueki
- Iptu YW Ditahan Propam Gegara Terlibat Pemukulan Karyawan J&T di Papua