Mas Sugianto dan Supriyanto Kencan di Hotel, Gagal Romantis

Mas Sugianto dan Supriyanto Kencan di Hotel, Gagal Romantis
Curi HP pasangan gay. Foto: JPG/Pojokpitu

"Petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang datang ke lokasi, langsung meringkus pelaku bersama barang bukti dan memeriksa korban," ujar Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku nekat mencuri karena tak puas dengan upah kencan yang dijanjikan korban.

"Sesuai kesepakatan awal, korban menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu. Namun upah yang diberikan ke pelaku hanya sebesar Rp 50 ribu saja," imbuh Prayitno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)


Sugianto (44) warga Sidoarjo meringkuk di sel tahanan Polsek Tambaksari, setelah ditangkap karena mencuri ponsel milik Supriyanto (37) warga Lumajang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News