Mas Syaiful Curi Handphone Demi Daftar jadi Driver Ojek Online
Kamis, 19 September 2019 – 15:16 WIB

Pencuri handphone mengaku ingin jadi driver ojek online. Foto : Pojokpitu
Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Pencuri handphone dikeroyok warga lantaran mencoba kabur dengan melawan arus lalu lintas
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Sontoloyo, Pria di Palembang Ini Curi Iphone Milik Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Bangun Tidur, Nurdin Kehilangan Barang Berharga, Terekam CCTV
- Warga di Bekasi Kehilangan Ponsel, Pelakunya Ternyata
- Sebulan Setelah Melahirkan, Ibu NI Terpaksa Mencuri, Ini Alasannya
- Kronologi Pencuri Ponsel Ditangkap Tukang Ketoprak di Bekasi, Nekat Banget