Mas Tjahjo Bantah Ada Pasal Yang Dicoret Dari UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah ada pasal yang dicoret dari Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/7) lalu.
Menurutnya, semua pasal telah sesuai dengan kesepakatan.
Tim sinkorinisasi hanya bekerja menyinkronkan dan menyerasikan kata-kata yang ada, sehingga tidak ada yang salah pengetikan.
"Itu enggak ada (pasal yang dicoret,red). Hanya kalimatnya saja yang diserasikan agar tidak ada salah pengetikan. Karena kan dalam UU Pemilu itu ada 562 pasal, kemungkinan ada terselip salah pengetikan bisa saja terjadi," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/8).
Tim kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga telah selesai melakukan pemeriksaan.
UU Pemilu kini telah masuk ke Sekretariat Negara.
"Sudah masuk ke Setneg, ada beberapa poin yang diserasikan supaya undang-undang utuh, tidak menimbulkan masalah. Nah sekarang sudah, 1-2 hari ini menteri terkait sudah paraf, jadi kemungkinan dalam seminggu ini selesai," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah ada pasal yang dicoret dari Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan pada
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh
- Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak, Yusril Berkata Begini
- Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh