Mas Tjahjo: Perppu Jangan Diobral

Mas Tjahjo: Perppu Jangan Diobral
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali berharap DPR dapat segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sepuluh calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.

Paling tidak sebelum 12 April mendatang, mengingat masa jabatan penyelenggara pemilu 2012-2017 akan segera berakhir.

"Sebagaimana undang-undang, masa jabatan KPU dan Bawaslu selesai pada 12 April. Maka sebelum tanggal tersebut sudah harus diputuskan oleh DPR. Silahkan DPR memilih siapa orangnya," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (27/3).

Menurut Tjahjo, memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu dari nama-nama calon yang diajukan, sepenuhnya merupakan hak DPR. Pemrintah hanya tinggal menerima, untuk kemudian menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) sebagai dasar pelantikan.

Saat ditanya apakah memungkinkan pelantikan dilakukan mundur atau dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mempertanyakan urgensi dari hal tersebut.

"Apa hanya urusan (pengangkatan anggota,red) KPU sampai membuat perppu. Saya hanya berpendapat, perppu jangan diobral, itu untuk keadaan yang memang gawat darurat. Ini kan tidak," ucapnya.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini optimistis DPR dapat segera merampungkan tugas yang ada. Karena masih memiliki waktu yang cukup, mengingat masa bhakti penyelenggara pemilu 2012-2017 baru berakhir sekitar dua minggu mendatang.

"Saya (kira waktunya,red) cukup. Saya sudah diundang oleh pimpinan komisi dan ketua-ketua poksi (kelompok komisi,red) di DPR. Apa pun, tugas pemerintah dan DPR melaksanakan undang-undang," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Pemerintah kembali berharap DPR dapat segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sepuluh


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News