Mas Tjahjo Siap Cabut Kembali SK Plt Kada, Kalau...
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengangkat 44 orang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pengangkatan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah. Pasalnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir namun kembali mengikuti pilkada, diharuskan menjalani cuti.
"Plt ini kan keputusan undang-undang yang kami jabarkan. Karena kami mempertimbangkan ada 44 kepala daerah yang ikut Pilkada ini, masa jabatannya belum habis," ujar Tjahjo di Jakarta Kamis (27/10).
Karena penjabaran dari undang-undang, maka jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kemendagri kata Tjahjo, siap mencabut kembali SK pengangkatan para Plt yang telah diangkat.
Asalkan putusan MK memerintahkan demikian dan menyatakan keputusan juga berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada 2017.
"Seandainya keputusan MK memutuskan lain, kami cabut saja. Misal (putusan MK,red) mengabulkan bahwa cuti hanya saat melaksanakan kampanye (dan berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada 2017,red), ya sudah kami cabut saja SK Plt-nya," ucap Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengangkat 44 orang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pengangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon