Mas Tjahjo: Wong yang Narkoba Saja Saya Digugat

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak bisa menggunakan kewenangan diskresi untuk memproses pen-nonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, jika kebijakan tersebut diambil, maka Kemndagri berpeluang digugat.
"Memang ada yang tanya, apakah Mendagri enggak punya diskresi. Inikan negara hukum, kalau kami keluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum yang kuat, kami bisa digugat balik," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (16/2).
Menurut Tjahjo, pihaknya bukan tidak pernah menggunakan kewenangan diskresi. Namun terbukti tidak efektif. Seperti yang dilakukan pada AW Noviadi.
Dengan kewenangan diskresi yang dimiliki, Kemendagri langsung memberhentikan AW dengan tidak hormat dari jabatan Bupati Ogan Ilir. Kebijakan diambil setelah AW tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu, beberapa waktu lalu.
"Sampai sekarang (kebijakan pemberhentian AW,red) terus digugat sampai tingkat banding, kasasi. Saya kalah terus di pengadilan. Disebut, AW belum diputus bersalah di pengadilan, kok sudah diberhentikan. Saya bilang, ini kan diskresi saya. Karena kepala daerah tertangkap tangan (menggunakan narkoba,red), ada buktinya," ucap Tjahjo.
Kasus AW menurut Tjahjo, hampir sama dengan kasus Ahok. Selain belum ada tuntutan hukum, Kemendagri juga melihat jaksa mendakwa dengan menggunakan pasal alternatif.
"Itu hak kejaksaan. Karenanya, kami secara alternatif hukum kan menemui MA dan juga minta fatwa, kalau memang MA berkenan mengeluarkan fatwa. Ombudsman juga tadi memberi saran, jangan sampai pelayanan publik terganggu, jangan sampai status kepala daerah sebagai terdakwa menimbulkan implikasi," tutur Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak bisa menggunakan kewenangan diskresi untuk memproses pen-nonaktifan Basuki Tjahaja
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024
- Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi
- Kata Khofifah, Kepala Daerah Bakal Pakai Seragam Komcad