Masa 6 Bulan, Spekulan Bermain
Minggu, 01 April 2012 – 18:14 WIB
Seperti diketahui, DPR memutuskan memilih opsi II yakni penambahan pasal 7 ayat 6a di UU APBN 2012 yang memberikan kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM dengan syarat tertentu. Pemilih opsi ini adalah Partai Golkar, Demorkat, PAN, PPP dan PKB minus Effendi Choirie dan Lily Wahid. Sedangkan opsi I yakni pasal 7 ayat 6, yang menyatakan harga BBM tidak naik, dipilih oleh Gerinda dan PKS. PDI P dan Hanura yang sejak awal mendukung BBM tidak naik dengan memertahankan pasal 7 ayat 6 memilih walk out karena kecewa dengan pimpinan sidang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah dan masyarakat harus menerima keputusan Sidang Paripurna DPR tentang harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sama sekali belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari Turun, Berikut Daftarnya
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia