Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?

Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SEKADAU - Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian e-KTP, sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut.

“Kalau saya, KTP-nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini. Saya binggung, apakah perlu rekam ulang atau tidak,” tanya Wati, warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Ibu satu anak itu mengaku belum tahu soal masa berlaku E-KTP. “Soalnya ada yang bilang harus diperpanjang, ada juga yang bilang tak perlu diperpanjang,” katanya.

Wati berharap mendapatkan jawaban yang pasti. Soalnya, ia khawatir tidak bisa menggunakan e-KTP, lantaran masa berlakunya segera berakhir.

“Mungkin perlu penjelasan dari dinas terkait, apakah harus diganti atau tidak. Soalnya binggung juga saya,” ungkap Wati.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sekadau, Ignatius Boni, tak menampik masih adanya masyarakat yang bingung soal masa berlaku e-KTP.

“Memang masih ada juga masyarakat yang bingung,” ucap Boni saat dikonfirmasi terpisah.

Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News