Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Boni menegaskan, kendati memiliki batas masa berlaku pada e-KTP yang dipegang warga, namun tetap berlaku sama, yakni seumur hidup.
“Pemegang e-KTP yang tercantum batas masa berlakunya, tidak perlu khawatir atau bingung. Itu sudah berlaku seumur hidup, tanpa perlu diajukan perpanjangan lagi,” jelas Boni.
Dia berharap, melalui pemberitaan ini, tidak ada lagi masyarakat yang bigung soal masa berlaku e-KTP. Sehingga tidak ada lagi yang bertanya-tanya.
“Kalau ada yang belum jelas, bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil Sekadau. Petugas kita siap memberikan penjelasan,” tutur Boni.
“Kepada warga yang sudah cukup umur, tapi belum merekam e-KTP, kita juga berharap bisa segera melakukan perekaman. Sebab e-KTP itu penting, sebagai salah satu identitas diri kita,” sambungnya. (abd/kir)
Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Perekaman KTP Pemilih Pula di Bogor Ditargetkan Capai 100%
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran