Masa Berlaku Habis, Penyidik Polri di KPK Disebut Ilegal
Kamis, 27 September 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA--Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa disebut ilegal jika telah habis masa berlakunya dan tidak segera kembali ke institusi Polri. Saat ini baru 14 penyidik yang telah melaporkan diri ke Mabes Polri, dari jumlah 20 penyidik yang akan dirotasi Mabes.
" Di sana (penyidik KPK) tidak punya kewenangan, karena tidak punya sisa tugas. Ilegal dong. Enam penyidik yang belum kembali, polisi tidak pernah memaksa, tidak pernah mempengaruhi. Dia datang, "pak saya ingin kembali", Silakan. Enggak masalah, Tidak kembali, ya habis masa berlakunya, mau ke mana," ungkap Nanan di Jakarta, Rabu (26/9).
Baca Juga:
Ia pun kembali menegaskan bahwa Mabes Polri tidak melakukan penarikan pada penyidiknya di KPK melainkan melakukan rotasi. Polri, ulangnya, akan memberikan ganti penyidik terbaik untuk membantu KPK.
"Saya ulangi. Tolong media jangan bilang, polisi narik, Kapan sih polisi narik? Kapan polisi narik? Polisi niatnya menggantikan, mengempowering, mereka yang habis masa tugasnya di KPK. Untuk karir, untuk sekolah. Sehingga dicarikan yang terbaik. Sedang kita seleksi siapa yang terbaik untuk membesarkan KPK. Bukan menarik. Ayo kapan kita menarik?enggak ada," tegasnya.
JAKARTA--Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI