Masa Berlaku Habis, Penyidik Polri di KPK Disebut Ilegal
Kamis, 27 September 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA--Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa disebut ilegal jika telah habis masa berlakunya dan tidak segera kembali ke institusi Polri. Saat ini baru 14 penyidik yang telah melaporkan diri ke Mabes Polri, dari jumlah 20 penyidik yang akan dirotasi Mabes.
" Di sana (penyidik KPK) tidak punya kewenangan, karena tidak punya sisa tugas. Ilegal dong. Enam penyidik yang belum kembali, polisi tidak pernah memaksa, tidak pernah mempengaruhi. Dia datang, "pak saya ingin kembali", Silakan. Enggak masalah, Tidak kembali, ya habis masa berlakunya, mau ke mana," ungkap Nanan di Jakarta, Rabu (26/9).
Baca Juga:
Ia pun kembali menegaskan bahwa Mabes Polri tidak melakukan penarikan pada penyidiknya di KPK melainkan melakukan rotasi. Polri, ulangnya, akan memberikan ganti penyidik terbaik untuk membantu KPK.
"Saya ulangi. Tolong media jangan bilang, polisi narik, Kapan sih polisi narik? Kapan polisi narik? Polisi niatnya menggantikan, mengempowering, mereka yang habis masa tugasnya di KPK. Untuk karir, untuk sekolah. Sehingga dicarikan yang terbaik. Sedang kita seleksi siapa yang terbaik untuk membesarkan KPK. Bukan menarik. Ayo kapan kita menarik?enggak ada," tegasnya.
JAKARTA--Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya