Masa Berlaku Habis, Penyidik Polri di KPK Disebut Ilegal
Kamis, 27 September 2012 – 07:25 WIB
Baca Juga:
"Kalau KPK itu merasa kewalahan kan bisa dilimpahkan. "Wah saya kewalahin nih, menangani kasus, saya kurang penyidik nih. Loh pasal 44 dong dibaca. Ya kan? Dapat melimpahkan, kepada kejaksaan, kepolisian. Silakan pisahkan kasus yang levelnya kabupaten, kasih ke Polres, yang levelnya provinsi kasih ke Polda, yang levelnya nasional kasih ke Mabes Polri. Pakai pasal 50 terus, kalau merasa kewalahan kenapa disekepin sendiri, kasih dong ke kita," cetusnya.
Ia pun mengingatkan fungsi KPK sebagai leader dalam mekanisme pemberdayaan dan penguatan kembali institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Nanan, tampaknya beberapa kali memberikan sindiran halus pada KPK yang dianggap seharusnya melakukan fungsi supervisi pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
"Pasal 50 mulu yang diungkapkan. Baca pasal 44 ayat 4 dan penjelasan umum tentang KPK. Tolong ekspos, agar ada keseimbangan. Enggak ada niat kita untuk preteli semuanya. Nah kita siap menerima pelimpahan. Ada penyidik semua di situ. Dengan pengawasan KPK. Supervisi KPK Jiwa raga kita berikan kalau perlu," pungkas Nanan yang tampak antusias menjawab pertanyaan terkait KPK.(flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa