Masa Berlaku KTP Konvensional Diperpanjang
Kamis, 03 Januari 2013 – 08:55 WIB

Masa Berlaku KTP Konvensional Diperpanjang
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih melayani pengajuan pembuatan KTP non elektronik atau konvensional. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/5184/S1 tertanggal 13 Desember 2012, batas waktu berlakunya KTP nonelektronik diubah dari terakhir 31 Desember 2012 menjadi 31 Oktober 2012.
"Kami masih melayani pembuatan KTP nonelektronik hingga 2013 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masa transisi," kata Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi.
Baca Juga:
Eko mengatakan, masa berlaku KTP non elektronik akan diperpanjang hingga Oktober 2013 mendatang. Keputusan memperpanjang masa berlaku KTP nonelektronik itu, setelah pihaknya menerima surat edaran dari kementerian dalam negeri.
Baca Juga:
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil)
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki