Masa Berlaku KTP Konvensional Diperpanjang
Kamis, 03 Januari 2013 – 08:55 WIB
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih melayani pengajuan pembuatan KTP non elektronik atau konvensional. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/5184/S1 tertanggal 13 Desember 2012, batas waktu berlakunya KTP nonelektronik diubah dari terakhir 31 Desember 2012 menjadi 31 Oktober 2012.
"Kami masih melayani pembuatan KTP nonelektronik hingga 2013 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masa transisi," kata Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi.
Baca Juga:
Eko mengatakan, masa berlaku KTP non elektronik akan diperpanjang hingga Oktober 2013 mendatang. Keputusan memperpanjang masa berlaku KTP nonelektronik itu, setelah pihaknya menerima surat edaran dari kementerian dalam negeri.
Baca Juga:
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil)
BERITA TERKAIT
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh