Masa Berlaku KTP Konvensional Diperpanjang
Kamis, 03 Januari 2013 – 08:55 WIB
Menurutnya, diperpanjangnya masa berlaku KTP konvensional ini tidak hanya di Banjarnegara saja. Namun hal tersebut diberlakukan secara nasional. Dijelaskan, bagi warga yang belum memiliki KTP sama sekali atau dengan kata lain warga tersebut baru pertama kali membuat KTP, pihaknya mengarahkan untuk melakukan perekaman data KTP elektronik.
Baca Juga:
Meski e-KTP sudah mulai dibagikan dan diaktifkan, terang Eko, belum semua sektor bisa menggunakannya. Belum semua lembaga memiliki smart card reader untuk membaca e-KTP tersebut. Sehingga untuk bisa melakukan akses terhadap sejumlah lembaga harus menggunakan KTP lama.
"Kita kan pelayan masyarakat, jadi agar kepentingan merekan terlayani ya kita masih melayaninya," ungkapnya.
Langkah tersebut diambil agar warga yang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan tidak mengalami kesulitan. Bagi warga yang memiliki KTP nonelektroik namun masa berlakunya sudah habis, pihaknya juga masih tetap memberikan pelayanan perpanjangan.
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil)
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat